LINTAZ KABAR- Dilansir dari VIVA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik dua rancangan peraturan daerah soal reklamasi. Dua raperda tersebut sudah dikembalikan DPRD DKI Jakarta.
Anies memperlihatkan dua raperda tersebut. Dokumen Raperda itu dibungkus seperti kado. Raperda tersebut yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta atau RTRKS Pantura.
"Jadi kemarin kami menerima pengembalian dua berkas raperda RTRKS Pantura Jakarta dan raperda RZWP3K. Di dalam Rancangan peraturan daerah ini yang sudah lama juga tidak dibahas," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Menurut Anies, pihaknya akan menyiapkan Raperda baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan visi serta janjinya untuk menata kawasan Pantai Utara Jakarta, sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik. Rancangan itu akan disusun oleh sebuah tim khusus.
Dua raperda reklamasi yang ditarik Anies tersebut diajukan pada zaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun pembahasan masalah tersebut tidak selesai juga sampai sekarang hingga Ketua Komisi D Muhammad Sanusi ditangkap KPK, terkait kasus dugan korupsi pembahasan Raperda itu. Sanusi diduga menerima suap dari pengembang pulau reklamasi.
Sumber: http://www.viva.co.id/berita/metro/987947-anies-tarik-dua-raperda-reklamasi
Komentar
Posting Komentar