LGBT Harus Dilarang


LINTAZ KABAR- Dilansir dari Vivanews, Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengemukakan bahwa praktik  (LGBT) dan zina harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi di Indonesia. "Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi]," ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, tadi malam.
Mahfud MD  menceritakan, ibu-ibu yang menjadi pemohon uji materi ke MK soal tiga pasal terkait kejahatan terhadap kesusilaan itu pernah berkonsultasi kepada dia pada Februari 2016. 
Waktu itu, ketika ibu-ibu tersebut bertanya apakah mereka punya peluang, Mahfud menjawab, "Punya , tapi hakim bisa berbeda-beda pendapatnya. Teorinya MK tidak boleh membuat norma, (permohonan) ibu kemungkinan ditolak," ujarnya. 
Mahfud MD mengajak semua pihak agar  menghentikan caci maki karena tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina dibenarkan. Dia pun menyarankan masyarakat untuk terus memaksa DPR agar segera mengesahkan payung hukum untuk melarang praktik LGBT dan zina itu.
Menurut Mahfud, permasalahan LGBT dan zina belum final dibahas di DPR. menurut kabar yng beredar di DPR separuh setuju untuk dijadikan hukum pidana, sedang separuhnya lagi tidak. Dia mempersilakan organisasi NU, Muhammadiyah dan organisasi lainnya serta aktivitis untuk datang ke DPR guna mengawal permasalahan ini. "Jangan sampai kecolongan dalam memperjuangkan isu ini di DPR," ungkapnya.


Komentar