LINTAZ KABAR- Yang lagi heboh, Nettizen digemparkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yanag menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292.
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang dinyatakan pada sidang pleno di gedung MK, Kamis (14/12/2017).
Gugatan ini diajukan tahun 2016 lalu yang menggugat kalau zina dan LGBT adalah masuk tindak pidana. Dan hasilnya sangat mengejutkan karena Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa LGBT dan Zina tidak masuk dalam tindak pidana. Hal ini pun tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama orang-orang yang memiliki anak remaj. hm... kira-kira bagaimana ya kondisi bangsa kita ke depan? (LK)
Komentar
Posting Komentar