Pelaku LGBT Berpeluang Kena Hukuman Mati


LINTAZ KABAR-  Sebenarnya di tahun 2015 lalu, MUI sudah mmeberikan peringatan keras pada pelaku LGBT. Ketua MUI pada waktu itu menyarankan hukuman mati. Karena LGBT adalah tindakan penyimpangan yang keji.

Tapi meski membolehkan hukuman mati, MUI menyerahkan sepenuhnya soal hukuman pada pihak penegak hukum.

Fatwa tersebut dikeluarlan karena makin maraknya pelaku LGBT di Indonesia yang tenti saja hal ini membuat kita semakin miris. (LK)

Sumber: detiknews

Komentar