LINTAZ KABAR- Dilansir dari VIVA, Setyo Novanto dipastikan akan kalah dari KPK melalui gugatan praperadilan walaupun setnov sudah berusaha menghindar dalam persidangan dengan beralasan sakit untuk tidak hadir pada persidangan yang semula direncanakan untuk digelar pada Rabu, 13 Desember 2017. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setnov mendadak sakit dan tak hadir.
Pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 12 Desember 2017 menyatakan; "Walau Setya Novanto tidak hadir, sidang akan tetap berlangsung dan otomatis gugatan praperadilan gugur secara hukum,"
Pakar hukum pidana Profesor Andi Hamzah, mengutarakan hal yang sama, bahwa pada akhirnya KPK lah yang akan menang melawan Novanto dalam adu siasat proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Andi menyatakan bahwa siasat yang dipakai oleh penasehat hukum tidak masuk akal. Misalnya dengan menyerang secara pribadi ketua KPK, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang (LK).
Komentar
Posting Komentar